Susunan organisasi BPN banjarbaru banjarbaru, struktur sistematis untuk pelayanan pertanahan yang optimal.
Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pertanahan di banjarbaru.
Memimpin penyelenggaraan layanan pertanahan, pendaftaran tanah, dan administrasi di wilayah banjarbaru.
Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga BPN banjarbaru.
Tim teknis lapangan yang melakukan pengukuran kadastral dan pemetaan bidang tanah di banjarbaru.
Setiap seksi memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan di banjarbaru.
Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak (jual beli, hibah, warisan), dan pencatatan hak tanggungan.
Pengukuran kadastral, pemetaan bidang tanah, pengukuran ulang, dan pemetaan tematik untuk wilayah banjarbaru.
Konsolidasi tanah, redistribusi tanah, land reform, dan pemberdayaan masyarakat pemegang hak atas tanah.
Fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum (infrastruktur, fasilitas publik) sesuai UU No. 2 Tahun 2012.
Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui mediasi, fasilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, BMN, kearsipan, kerumahtanggaan, dan kepatuhan internal BPN banjarbaru.
BPN banjarbaru dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi satu Subbagian Tata Usaha dan lima Seksi: Hubungan Hukum Pertanahan, Survei dan Pemetaan, Penataan Pertanahan, Pengadaan Tanah, serta Pengendalian dan Sengketa.
Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (eselon IV) yang dibantu oleh staf teknis dan administratif. Struktur ini memastikan setiap pelayanan pertanahan di banjarbaru berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas dan akuntabel.